You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BKPAD DKI Siapkan Surat Edaran Penarikan Petty Cash
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

BPKAD DKI Siapkan Surat Edaran Penarikan Petty Cash

Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) DKI saat ini tengah menyiapkan surat edaran terkait pengambilan tunai petty cash (kas kecil) yang dibatasi Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari semula Rp 25 juta menjadi Rp 2,5 juta perhari.

Hari ini bersama Pak Sekda, akan membuat surat edaran untuk mengoreksi Intruksi Gubernur (Ingub) yang lama

Kepala BPKAD DKI, Heru Budi Hartono mengatakan, dana petty cash selama ini dikelola seluruh bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (‎UKPD) DKI. Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan rutin harian.

"Semua bendahara SKPD memiliki petty cash itu. Uang cash yang bisa ditarik semula Rp 25 juta dan sekarang dibatasi menjadi Rp 2,5 juta perhari," ujarnya, Senin (12/10).

Basuki Batasi Tarik Tunai Petty Cash

Menurut Heru, pihaknya saat ini sedang dalam tahap pembuatan surat edaran bersama Sekretaris Daerah (Sekda). "Hari ini bersama Pak Sekda, akan membuat surat edaran untuk mengoreksi Intruksi Gubernur (Ingub) yang lama," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2072 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1046 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  5. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye878 personNurito